Kamis, 28 Juni 2018

EFILING





Wajib pajak merupakan orang pribadi atau pun badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan undang-undangan perpajakan. Artikel sebelumnya telah dibahas mengenai subjek dan objek pajak, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Kamis, 21 November 2013

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Dalam penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PKP wajib membuat Faktur pajak  sebagai bukti pemungutan Pajak (PPN/PPnBM). Untuk memberikan kepastian hukum mengenai saat PPN terutang, sangatlah penting penentuan kapan Faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual BKP/JKP. Pada prinsipnya Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, namun dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur pajak tidak sama dengan saat tersebut, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengatur saat lain sabagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Senin, 04 November 2013

Pajak Penghasilan atas deviden yang diperoleh WP OP DN

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2009 dan peraturan menkeu no. 111/PMK.03/2010 mengatur mekanisme pemotonang pajak penghasilan atas deviden yang diterima/diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN). Deviden dalam peraturan ini menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dan deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Senin, 16 September 2013

Penghapusan Sangsi Administrasi Pengusaha UKM

Angin segar tampaknya didapat oleh pengusaha usaha kecil dan menengah, hal ini dikarenakan adanya penghapusan sangsi administrasi bagi jenis usaha yang diatur oleh PP 46 Tahun 2013. Penghapusan sangsi tersebut adalah penghapusan sangsi administrasi pasal 9 ayat 2a UU KUP yaitu sangsi terlambat setor berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Rabu, 21 Agustus 2013

PPh Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brutto Tertentu

Wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran brutto ( omzet ) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliyar sesuai PP no. 46 tahun 2013 jo. PMK 107/PMK.011/2013 dikenakan pajak sebesar 1 % bersifat final dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran brutto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha (cabang).
Jumlah omzet kurang dari Rp 4,8 miliar tersebut ditentukan berdasarkan:
  1. Peredaran brutto tahun pajak sebelumnya, jika tahun pajak sebelumnya tidak 12 bulan maka peredaran brutto tahun pajak sebelumnya tersebut di setahunkan.
  2. Peredaran usaha seluruhnya termasuk peredaran usaha cabang.
  3. Jika wajib pajak baru maka jumlah tersebut berdasarkan omzet bulan pertama yang disetahunkan ( x 12).
Tweet to @sheva009